Update Terkini Kasus Pembunuhan Juwita: Cinta, Kronologi, dan Jalannya Hukum

BANJARMASIN, BOJONG.MY.ID – Kepolisian Militer TNI Angkatan Laut (AL) mengetahui penyebab dibalik kasus pembunuhan memprihatinkan jurnalis bernama Juwita (23), perbuatan ini dilancarkan oleh salah satu anggota TNI AL, yaitu Kelasi Satu Jumran.
Ini dikemukakan saat konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Lanal Banjarmasin pada hari Selasa, 8 April 2025.
Ketua Tim Kepolisian Militer Laut di Pelabuhan Banjarmasin, Mayor Saji, menyatakan bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah karena sang pelaku enggan melaksanakan pernikahan dengan korban.
"Hasil investigasi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena enggan bertanggung jawab dengan pernikahan bersama korban," katanya saat berbicara di depan jurnalis, pada hari Selasa.
Menurut Saji, Jumran pindah dari Balikpapan ke Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2025 dengan naik bis bertujuan untuk mewujudkan niatnya tersebut.
Satu hari setelah mengakhiri nyawa sikorban, dia kembali ke Balikpapan.
Berdasarkan temuan investigasi, disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita sudah dipersiapkan dengan sengaja di awal.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting leher korban dan mencekik leher korban. Semua perbuatan itu dilakukan di dalam mobil," terang Saji.
Perkara pembunuhan berencana
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 11 orang saksi dan menyita 46 barang bukti, termasuk mobil sewaan yang digunakan pelaku dan sepeda motor milik korban.
"Penyelidik sudah melaksanakan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh, bertubi-tuba, dan juga dengan kecepatan yang tinggi. Oleh karena itu, kasus ini sebenarnya merupakan sebuah pembunuhan terpilih atau direncanakan," tandasnya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka tersebut dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 mengenai Penganiayaan yang Dihentikan dan Pasal 380 terkait Penyeksaan atau Perbuatan Brutal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hadi, menambahkan bahwa proses peradilan terhadap Jumran akan dilakukan secara terbuka.
"Perlu diketahui rekan-rekan semua bahwa peradilan militer untuk kasus pidana umum itu terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan dan kita selaku oditur maupun yang di dalam peradilan militer kita semua transparan. Kita semaksimal mungkin berbuat dan bersikap seprofesional mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) sore di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Dugaan awal menyebutkan kematiannya tidak wajar, sehingga mendorong rekan-rekan sesama jurnalis dan organisasi pers menuntut investigasi menyeluruh.
Lima hari setelah itu, pasukan dari Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menyelenggarakan sebuah konferensi pers di mana mereka memverifikasi peran Jumran sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Terbaru diketahui pula bahwa sebelum menewaskan korban, Jumran dicurigai telah melakukan perbuatan cabul terhadap Juwita.
Kelompok keluarga yang dipimpin oleh pengacara mereka, Pazri, mengungkapkan doanya supaya tersangka mendapatkan hukuman maksimal serta semoga keadilan dapat tercipta.
(BOJONG.MY.ID/Andi Muhammad Haswar | Editor: Icha Rastika, Sari Hardiyanti)
Posting Komentar