Respon Lisa Mariana Hebohkan Ridwan Kamil: Melihat Diri Saya sebagai Seorang Ibu
BOJONG.MY.ID - Ridwan Kamil pada akhirnya bergerak setelah di tuduh mempunyai anak dengan Lisa Mariana.
Suami Atalia Praratya itu mantap melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil telah melaporkkan adanya kemungkinan pelanggaran terkait Pasal 51 bersama dengan Pasal 35, Pasal 48 bersama dengan Pasal 32, serta Pasal 45 bersama dengan Pasal 27a dari Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Lisa Mariana saat ini menghadapi ancaman hukuman pidana yang mencakup kurungan penjara lama dan denda mencapai miliaran rupiah apabila terbukti telah menyebarluaskan informasi palsu berkaitan dengan Ridwan Kamil.
Mantan Gubenkur Jawa Barat itu sebelumnya diklaim oleh Lisa Mariana sebagai orang yang memiliki ikatan khusus sampai berkesudahan dengan memiliki seorang anak bersamanya.
Gosip tersebut telah mencuat.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukum sempat membantah tuduhan tersebut.
Setelah lama diam, Ridwan Kamil segera mengambil tindakan dengan melapor kepada Lisa Mariana.
Ridwan Kamil beserta tim pengacaranya sudah mengajukan laporan terhadap mantan model majalah dewasa itu secara resmi kepada Bareskrim Polri tanggal 11 April 2025.
Penegakan hukum akan mengatasi seluruh spekulasi, ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,” Dia mengulangi dengan tegas bahwa kliennya sudah menjadi korban dari kerugian reputasi dan etika pribadi.
Laporan itu sudah di terima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang ber tanggal 11 April 2025.
Heribertus Hartojo, salah satu pengacaranya, menyatakan bahwa Lisa dapat dikenakan beberapa pasal berdasarkan Pasal UU No. 1 Tahun 2024 yang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denda dan ancaman hukuman berat telah menanti Lisa Mariana.

Setelah laporan tersebut, Lisa Mariana nampak berkaca-kaca membicarakan nasibnya kini.
Lisa Mariana mengatakan bahwa dia tidak memedulikan tindakan orang lain.
Termasuk menjadi korban perundungan dan cibiran tentang penampilan fisik, Lisa Mariana menyatakan bahwa ia hanya berharap untuk diakui sebagai seorang ibu.
Setiap orang memiliki sejarah sendiri, dan cerita dari masa laluku juga tak terlepas dari cela.
Hanya ingin kalian mengenalku sebagai ibu saja, Lisa Mariana menyampaikan hal tersebut melalui Instagram Story-nya di akun @lisamarianaaa pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Apa pun yang terkait dengan bully atau body shaming, saya tidak peduli, tegasnya.
Dia yakin bahwa kebenaran akan terbongkar.
Tetapi yang perlu kamu ketahui, kebenaran pasti akan terbongkar.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) bersama dengan Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa melakukan pengubahan data elektronik dapat dihukum penjara hingga 12 tahun atau harus membayar denda sebesar Rp12 miliar sebagai sanksi paling tinggi.
Pasal 48 ayat (1) serta (2), bersama dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan perubahan ataupun penghapusan data digital.
Pasal 45 ayat (4) bersama dengan Pasal 27A: penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik menggunakan media digital.
Jika tudingan tersebut menyampaikan hal-hal demikian tanpa adanya bukti yang sahih, maka dapat dimasukkan sebagai pencemaran nama baik atau serangan terhadap martabat. Standarnya pun sangat ketat dalam kasus semacam ini. ujar Heribertus.
Kegiatan investigasi saat ini mendapat perhatian besar.
Masyarakat mengharapkan laporan investigasi polisi guna mengetahui identitas asli bapak dari anak Lisa Mariana.
Tetapi yang pasti, apabila terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa adanya bukti asli, Lisa Mariana dapat mengalami sanksi yang cukup keras. (*)
(BOJONG.MY.ID)( Tribunnews.com / Siti N / Abdi Ryanda Shakti )
Posting Komentar