Polisi Ancam Mertua di Sulawesi Tenggara karena Dicaplok dan Klaim Ada Beking
BOJONG.MY.ID, Sulawesi Tenggara - Petugas kepolisian yang diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan mertuanya di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menolak diberhentikan dari institusi Polri.
Karena itu, seorang anggota kepolisian bernama Aipda AD mengajukan banding terhadap hukuman pemecatan tanpa hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan tersebut diberikan kepada Aipda AD oleh tempatnya berdinas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.
Akan tetapi, Aipda AD mengajukan kasasi ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dengan hasil putusan sidang kode etik di Polres Buton Utara.
Sebelumnya Aipda AD percaya bahwa dia dapat terbebas dari hukuman pidana berkat laporannya yang menyatakan pemerasan oleh mertuanya sendiri.
Aipda AD bahkan mengakui memiliki pemberi arahan serta ketarahtan dari hukuman.
Kabar tersebut dikemukakan oleh Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi.
Dia menyebutkan bahwa Aipda AD mengaku mempunyai 'pembimbing' yang akan menjaganya.
Informasi tersebut didapatkan Totok Budi setelah Aipda AD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Selanjutnya Aipda AD menempuh jalur banding atas keputusan sanksi yang diberikan itu.
Akan tetapi, Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.
"Ya, memang orang tersebut telah mengajukan banding. Tetapi, informasi lebih lanjut tentang hasilnya belum kita peroleh. Kita akan menyelidiki hal ini," ungkap Totok Budi pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Totok pun bertekad kepada organisasinya agar menindak tegas setiap jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota, apalagi jika hal itu bisa merusak citra kehormatan polisi.
Kami tidak akan membiarkan setiap pelanggaran, terutama jika itu merusak reputasi lembaga.
"Selalu saya tekankan pada anggota untuk menghormati integritas dan disiplin," kata Totok Budi.
Dia menyebutkan pula bahwa polisi seharusnya menggambarkan penegak hukum yang bersih dan terbuka, bahkan jika pelangarnya datang dari dalam organisasi tersebut.
"Ini juga menunjukkan komitmen bahwa lembaga kepolisian Polri bersedia mengambil tindakan keras terhadap setiap pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan anggotanya, tidak peduli siapa mereka," lanjut Totok Budi.
Aipda AD Dilaporkan Telah Merudiap Mertuanya
Sekarang ini, Aipda AD dituduhkan telah merencanakan penyiksaan terhadap ibu mertuanya di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.
Anggota Kepolisian Aipda AD dituduh melakukan tindakan tidak pantas terhadap ibu mertua-nya di wilayah kabupaten Buton Utara, peristiwa ini diketahui terjadi tanggal 16 Januari 2025 kemarin.
Kejadian yang memalukan tersebut berlangsung pada tanggal 16 Januari 2025.
Pada saat tersebut, AS, yang merupakan ibu mertua dari AD, tengah asyik masak di dalam dapur.
Berdasarkan pengakuannya, S, suami dari korban dan sekaligus ayah mertua AD, mengatakan bahwa pelaku pertama-tama memanggil AS ke dalam kamarnya dengan dalih akan membicarakan sesuatu.
Akan tetapi, AS menolak sebab sedang sibuk masak.
Diduga tak peduli dengan penolakan itu, AD mendekati AS dari belakang, merengkuhkannya tanpa izin sebelum kemudian menggendongkannya ke dalam kamar.
Disitulah diperkirakan kejadian pelecehan seksual itu berlangsung.
S menyampaikan peristiwa tersebut kepada jurnalis pada hari Rabu (16/4).
Dia merasa sangat letih hatinya dan bingung dengan tindakan menantunya tersebut.
"Waktu insiden itu terjadi, saya sedang tidak berada di rumah. Segera setelah mengetahui hal tersebut, saya melaporkannya kepada Polres Buton Utara," jelasnya sambil menyimpan rasa pilu.
Dia pun menyingkap pengecualian besar yang dilakukan AD terhadap keyakinan keluarga.
"Mengapa dia bisa sekejam itu? Mertuaku (AS) adalah istriku, masih ada banyak wanita lain di luar sana," keluhnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com
Posting Komentar