Perseteruan Menyentuh Hati: Pria Dituding Merusak Masa Depan 2 Anak di Penjaringan, Reaksi Korban Memuncak saat Dimintai Keterangan
BOJONG.MY.ID - Penanganan kasus terhadap pria berinisial ECW (29), yang telah mengekang dan melukai dua buah hati dari kekasihnya, Grace OH (31).
ternyata, tindakan kekerasannya disebabkan oleh hal-hal remeh. Meski demikian, sifat Eka Chandra yang mudah emosional menyebabkannya marah berlebihan tanpa ada penyebab yang nyata.
Grace memberikan contoh di mana pelaku secara langsung menyakiti anaknya ketika korban hanya diam ketika dimintai keterangan.
Di samping itu, sang pelaku beberapa kali menghajar dua anak kecilnya yang bernama M (3) dan E (2), lantaran keduanya Buang Air di tempat tidur.
"Hanya karena alasan tersebut," ujar Grace ketika ditemui di penginapan yang menjadi tempat tinggalnya di Penjasingan, Jakarta Utara, pada Rabu (9/4/2025).
Hal-hal kecil yang sering dilakukan oleh anak-anak itu menjadi pemicu bagi si pembuat onar tersebut.
Selama ini, Grace mengenal Chandra sebagai sosok yang temperamental.
Grace yang merupakan janda anak tiga sudah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan Chandra, yang juga seorang duda, sejak tahun 2023.
Tak cuma terhadap dua anak-anak polos itu, Chandra berkali-kali memukuli Grace sepanjang mereka berdua tinggal bersama dua tahun lamanya.
"Sifatnya memang sangat sensitif, sehingga sulit untuk menebak. Jika ia merasa hanya ada kesalahan kecil menurutnya, tetapi kemarahan dalam dirinya siap pecah, maka dia akan langsung meledak. Saya pernah ditampar menggunakan gagang koper, bahkan dengan besi di dalamnya," ungkap Grace.

Kronologi
Grace mengisahkan urutan kekerasan yang diberikan oleh pacarnya kemarin Jumat (4/4/2025).
Chandra menindaklanjuti dan memeluk anak dari pacarnya yang berlangsung di dalam kamarku kos Laksa di RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di waktu tersebut, Chandra menyerang kedua korbannya cuma lantaran mereka membuang hajat diatas ranjang kontrakannyaa.
"Pertama kali terjadi pada hari Jumat, saat kami sedang ingin pergi membeli makanan untuk pulang, karena anak saya sedang dalam proses pelatihan toilet agar dapat buang air kecil dan besar di toilet. Yang menjadi masalah adalah bahwa si anak belum bisa berbicara dengan baik, seperti halnya anak-anak seusianya yang umumnya belum fasih berkomunikasi," jelasnya.
Penghuni yang baru sampai ke kontrakannya marah karena tempat tidurnya kotor dan segera menginjak korban M.
Bukan hanya itu saja, Chandra pun menarik rambut bayi tersebut dengan kasar dan menghantamkan kepala si bayi ke dinding.
Peristiwa tersebut disaksikan secara langsung oleh Grace dengan jelas. Akan tetapi, dia tidak berani bertindak melawannya sebab kurang percaya diri menghadapi kekuatan sang pelaku.
Selain itu, Grace mengalami traumatisasi karena dia sendiri kerap kali ditampar oleh sang pelaku.
Pada hari berikutnya, Sabtu (5/4/2025), Grace melarikan diri dari kamarnya menuju sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Barat.

Grace yang telah merasa sangat ketakutan tidak dapat berkonsentrasi dengan baik, dia hanya mampu memohon agar sang buah hati yang belum lama ini ditinggalkan di kamarnya bisa aman terlindungi, sedangkan dirinya sendiri mulai mencari pertolongan.
Dia kembali dari apartemen tersebut dan segera menginformasikan semua tindak-tanduk si pembuat masalah kepada satpam kompleks perumahan.
Pelaku diamankan oleh sekuriti kos dan warga setempat setelah sebelumnya "dipancing" untuk pulang ke kos-kosan itu oleh ibu korban.
Sabtu petang, Grace mengirimkan pesan kepada Chandra memintanya untuk pulang ke kos, membicarakan hubungan mereka.
Chandra kemudian kembali pulang dan segera dikelilingi oleh petugas keamanan serta penduduk lokal.
Para warga yang marah setelah menyaksikan tersangka tiba-tiba pulang dengan membawa pemotong kertas akhirnya meledakkan amarah mereka dan langsung menegur Chandra, kemudian memaksa orang tersebut untuk diboyong ke Mapolsek terdekat.
Sekarang ini, penduduk setempat juga pernah membuka kamar sewaan pasangan muda tersebut dan menemukan bahwa dua buah bayi yang menjadi korban kekerasan dirantai di dalam sana.
Balita M dan E ditinggalkan sendirian di dalam kamarnya, sedangkan pintu apartemen tersebut dikunci dari luar oleh sang penjahat.
Keadaan kedua anak tersebut sungguh menyedihkan. Mereka memiliki memar di wajah karena diserang dan ditabrak ke dinding oleh sang penyerang.
Terbaru, orang yang melakukan kesalahan yaitu Chandra telah diberikan proses hukum dan disebut sebagai tersangka setelah menghadapi pemeriksaan di Bagian Layanan Perempuan dan Anak Reskrimsus Polres Metro Jakarta Utara.
Saat ini Chandra sudah memakai baju tahanan, lengkap dengan penguncian di tangannya usai menghadapi pemeriksaan dari Bagian Layanan Wanita dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Polres Metropolitan Jakarta Utara.
Dia dihentikan karena harus menjawab atas tindakannya yang buruk terhadap korbannya yang masih sangat naif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyada menyebutkan bahwa laporan tentang insiden tersebut disampaikan oleh warga yang berada di dekat lokasi pemukulan brutal.
Penduduk di area tempat penyiksaaan tersebut kerap kali mendengarkan teriakan anak-anak korbannya yang masih berusia bayi.
Berdasarkan laporan yang tersedia, korban tersebut mengalami penyekapan dan penahanan. Oleh karena itu, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama satuan tugas khusus segera menuju lokasi kejadian pada hari Rabu, 9 April 2025, ketika diberitahu oleh Benny.
Laporan tersebut diserahkan ke polisi pada hari Sabtu (5/4/2025). Polisi segera memulai investigasi dan berhasil menahan tersangka EC di lokasi pekerjaannya.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu. Pada hari itu pelakunya pun segera kami tangkap saat dia sedang bekerja. Pelaku ini berprofesi sebagai wirausaha dan tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas Benny.
Berdasarkan hasil investigasi awal, terdakwa yang melakukan eksploitasi seksual komersial (EC) ini tinggal serumah dengan dua orang korbannya serta sang bunda di suatu rumah yang berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Diperkirakan EC telah melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap kedua korban, sehingga menyebabkan kedua anak tersebut menderita luka memar yang parah.
Salah satu alasan pelaku melakukan penyiksaan adalah ketika mereka marah melihat anak yang menjadi korban membuang air besar di tempat tidur.
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ungkap Benny.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.
"Undang-undang yang diberlakukan adalah mengenai tindak kekerasan pada anak, yakni Pasal 80 dari UU No. 35 tahun 2014 seputar pelindungan anak sertaPasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP), hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara," jelas Gerhard saat berada di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).
Gerhard menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dijalankan Chandra kepada kedua korbannya telah berlangsung berkali-kali.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku bernama Chandra dikenal sebagai orang dengan sifat mudah marah dan kerap kali menyeret kekerasan bahkan untuk hal-hal remeh.
Di sini orang tua dari para korban, terutama ibunya, juga bisa menjadi korban kekerasan, demikian pula dengan anak-anaknya yang turut mengalaminya, seperti yang disampaikan oleh Gerhard.
Lelaki yang tidak bekerja tersebut dikenakan tuduhan sesuai dengan undang-undang tentang kekerasan pada anak serta pelindungan kepada anak.
Akses BOJONG.MY.IDdi Google News atau WhatsApp Channel BOJONG.MY.ID Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.
Posting Komentar