Penyanyi Joget Seksi di Pesta Padang Disorot,KAN Ingatkan Peran Mamak Awasi Anak dan Kemenakan
BOJONG.MY.ID, PADANG – Penyanyi organ tunggal di pesta pernikahan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) jadi sorotan usai videonya viral karena menampilkan aksi joget seksi bersama remaja dengan penyanyi berpakaian minim.
KAN Nagari Nan XX menegaskan pentingnya peran Mamak dalam menjaga anak kemenakan agar tak terjerumus ke hal yang merusak masa depan.
Manti Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Nan XX Khasril Rajo Intan, menegaskan setiap Mamak (paman) agar memperhatikan anak kemenakannya.
Penyanyi organ tunggal viral saat mengisi acara hiburan dalam pesta pernikahan ini terjadi tepatnya di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Banyak pihak yang sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena dianggap dapat merusak generasi muda. Dimana, ada beberapa anak remaja di dalam video tengah berjoget dengan penyanyi yang berpakaian minim atau terbuka.
Agar tidak kembali terjadi, telah dilakukan diskusi bersama membahas pelaksanaan jam pesta atau kegiatan keramaian di Kantor KAN Nagari Nan XX, Jalan Dalam Gadung, Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa (15/4/2025).
Pada kegiatan tersebut hadir Camat Lubuk Begalung, Kapolsek Lubuk Begalung, Danramil, Forum Tungku Tigo Sajarangan, dan para tokoh masyarakat.
Khasril Rajo Intan selaku Ninik Mamak sangat mendukung terkait kegiatan dan upaya mencegah adanya kenakalan remaja, tawuran, balap liar, minum-minuman keras, kegiatan keramaian yang tidak sesuai dengan norma serta agama.
"Kalau ada anak di bawah umur, itu sebuah kelalaian dari orang tua atau selaku Mamak (paman) yang tidak mengawasi anak kemenakannya," kata Khasril Rajo Intan.
Saat itu, dirinya bersama-sama dengan para tokoh masyarakat sedang mengupayakan kembali, bagaimana bisa menjaga anak kemenakan yang bisa dimulai dari menjaga keluarganya masing-masing.
"Kepada orang tua, kami juga telah sering memberikan himbauan. Akan tetapi, orang-orang atau masyarakat saat ini, tidak memahami Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Raso dan pareso sudah tidak ada, sehingga menjadi kondisi dan keadaan yang seperti ini," ujarnya.
Khasril menyebutkan, dahulu kalau ada yang menegur anak kemenakan orang, Mamak serta bapaknya juga ikut memarahi dan memberikan nasehat.
Sedangkan yang terjadi pada saat ini, memarahi anak kemenakan tidaklah mudah. Dimana tidak bisa sedikit lebih keras untuk memberikan nasehat, dimana bisa saja melawan atau mengadu kepada orang tuanya.
Ia mencontohkan, ketika adanya anak di bawah umur yang sedang melakukan aksi tawuran, ketika dibubarkan dan ketika dia terluka secara tidak sengaja. Masyarakat yang melakukannya bisa berurusan dengan hukum, sedangkan anak remaja tersebut ada hukum yang mengatur terkait persoalan anak di bawah umur.
Hasil kesepakatan Forum Tungku Sajarangan:
1. Kegiatan yang memakai hiburan (organ tunggal), terlebih dahulu mengurus izin keramaian dan kepolisian.
2. Kegiatan hiburan atau pesta yang dilaksanakan tidak melanggar nilai-nilai agama, norma hukum, dan adat istiadat yang berlaku di Nagari Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
3. Kegiatan pesta rakyat atau resepsi pernikahan, peringatan hari besar dan sejenisnya dibatasi paling lama sampai pukul 24.00 WIB.
4. Apabila ditemukan pelanggaran dari himbauan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Untuk menghidupkan kembali fungsi Ninik Mamak sebagai pemimpin Suku/Kaum (Kemenakan barajo ka Mamak, Mamak barajo ka Penghulu). Ninik Mamak yang kemenakannya mengadakan acara pesta atau hiburan, menandatangani surat pernyataan ke KAN Nagari Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
(BOJONG.MY.ID/Rezi Azwar)
Posting Komentar