Kepala PPATK Ungkap Perkiraan Perputaran Uang Judol 2025 Capai Rp 1.200 T

Perkembangan kejahatan finansial semakin kompleks, termasuk judi online (judol). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut perputaran uang judol di Indonesia semakin besar. Untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai, Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun.
Namun, Ivan tidak merinci perputaran uang tersebut termasuk mengalir ke luar negeri atau tidak.
Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan
Sinergi seluruh pihak dalam menguatkan langkah sistem pecegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, berhasil membawa Indonesia diakui dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ivan dalam peringatan Gerakan Nasional APU (Anti-pencucian Uang Pendanaan Terorisme) ke-23. Menurutnya, selama 23 tahun, gerakan tersebut turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.
Ivan menyebut, 23 tahun gerakan ini telah menjadi perjalanan panjang dalam memperkuat negara dari sisi keuangan. Kolaborasi seluruh pihak telah berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap kasus besar.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan menegaskan Indonesia tengah menghadapi masalah judi online. Selain perkiraan perputaran uang Rp 1.200 triliun pada 2025, dia juga menekankan soal tantangan yang berkembang yakni terkait penggunaan aset kripto hingga plafon online lainnya terkait judol.
"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," kata Ivan dalam keterangannya dikutip Jumat (18/4).
Selain soal judol, Ivan menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) pencucian uang didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," lanjut Ivan.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun), didominasi transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Nilai transaksi terkait korupsi yakni sebesar Rp 984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Posting Komentar