Harga Batu Bara Acuan Periode II Tahun 2025 Menurun Sebesar 2,53%

Harga batu bara referensi dengan tingkat kalori terkemuka di awal April 2025 mengalami penurunan sebesar 2,53% jika dibandingkan dengan periode yang sama dalam bulan ini. Informasi tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 133.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Daftar Harga Mineral Logam Referensi serta Harga Batu Bara Acuan untuk Tahap Kedua dari Bulan April tahun 2025.
Pada keputusan itu, harga referensi batubara dikategorikan menjadi empat kelompok berbeda:
- HBA dengan energi sebesar 6.322 kilokalori (kcal) per kilogram (kg) mengalami penurunan harga GAR sekitar 2,53% bila dibandingkan dengan awal April 2025, berkurang dari US$ 123,32 per ton menjadi US$ 120,20 per ton.
- HBA I yang memiliki nilai kalor sebesar 5.300 kcal per kg GAR meningkat dari harga awal US$ 78,40 per ton menjadi US$ 78,46 per ton.
- HBA II dengan nilai kalor 4.100 kcal per kg GAR naik dari US$ 49,54 per ton menjadi US$ 50,07 per ton.
- HBA III yang memiliki nilai kalor sebesar 3.400 kilokalori per kilogram GAR mengalami kenaikan 4,92% dari harga awal US$ 32,71 per ton menjadi US$ 34,32 per ton.
Batubara yang memiliki tingkat panas terbesar, yakni sekitar 6.322 kilokalori setiap kilogram dalam basis air rata-rata, ditetapkan sebagai standar penentuan harga untuk suplai daya listrik serta bahan bakar di berbagai bidang usaha, termasuk sektor manufaktur dan pertambangan, tetapi tidak mencakup proses pengolahan atau pembersihan mineral logam.
Sektor sebelumnya, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang berisi Panduan penetapan Harga Acuan untuk penjualan Barang tambang logam dan batubara.
- Dorong Produksi Batu Bara, Trump Perintahkan Penolakan Undang-Undang Perubahan Iklim di Negara Bagian
- Riset Mandiri: Harga Batubara Tidak Dipengaruhi oleh Kebijakan Tarif Trump
- Strategi Hukum dan Manajemen Resiko untuk Penceraian PLTU Batubara
Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025. Hal ini sebagai upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menjelaskan bahwa dalam regulasi baru ini, penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, kini ditetapkan dua kali per bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15.
Harga Mineral Acuan
Di samping HBA, Menteri ESDM telah mengumumkan pula harga referensi mineral untuk beberapa jenis barang tambang yang menjadi patokan periode kedua pada bulan April tahun 2025. Untuk nikel, HMA ditentukan sebesar US$ 15.539,69 setiap metrik ton kering (dmt), sedangkan cobalt dihargai pada angka US$ 33.710,63 per dmt, serta timbal dengan nilai US$ 1.976,31 tiap dmt.
Berikut Adalah Daftar HMA Untuk Komoditas Tambahan:
- Seng: US$ 2.800,34 setiap dmt
- Aluminium: US$ 2.517,47 per dmt
- Tembaga: US$ 9.525,19 per dmt
- Emas sebagai logam mulia: US$ 3.056,28 per troy ounce
- Perak sebagai logam pengikut: US$ 32,86 per troy ounce
- Ingot timbal Pb 300: harga penyelesaian di ICDX dan JFX pada hari jual
- Ingot timbal Pb 200: harga penyelesaian di ICDX dan JFX pada hari jual
- Ingot timbal Pb 100: harga penyelesaian di ICDX dan JFX pada hari jual
- Ingot timbal Pb 050: harga penyelesaian di ICDX dan JFX pada hari jual
- Ingot timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
- Emas logam: Penetapan Emas LMAB PM di hari penjualannya
- Logam perak: LBMA Silver Fix pada hari penjualan
- Makan: US$ 3,03 per dmt
- Bijih besi laterit/hematit/magnetit: US$ 1,49 per dmt
- Bijih krom: US$ 6,37 per dmt
- Konsentrat titanium: US$ 10,72 per dmt.
Posting Komentar