Hanya Karena Pulang 1 Menit Lebih Awal,Pegawai di China Dipecat Meski Sudah Kerja 3 Tahun
Bojong.my.id Pegawai ini dipecat hanya karena pulang lebih dulu ketimbang teman-temannya.
Padahal pegawai ini sudah bekerja selama tiga tahun di pekerjaan itu.
Pegawai ini pun berakhir dipecat oleh bos perusahaan tempatnya bekerja.
Dilansir dari TribunJatim.com, Pemecatan tiba-tiba ini hanya dikarenakan wanita tersebut pulang satu menit lebih awal sebanyak enam kali dalam setahun.
Tak terima dengan ulah bosnya, wanita tersebut menyelesaikannya dengan membawa kasus ini ke meja hijau.
Karyawan tersebut, yang bermarga Wang, membawa perusahaannya, yang berkantor pusat di Guangzhou, Provinsi Guangdong, China, ke pengadilan pada awal tahun ini.
Pengadilan setempat baru-baru ini memutuskan bahwa mantan majikannya, yang namanya tidak diungkapkan, telah memecatnya secara ilegal dan harus membayarnya kompensasi, yang jumlahnya tidak jelas.
Wang mengatakan dia telah bekerja di perusahaan tersebut selama tiga tahun, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsMaker.com, Selasa (15/4/2025).
Ia juga memiliki rekam jejak kinerja yang cukup baik.
Pada akhir tahun lalu, seorang manajer sumber daya manusia menelepon Wang.
Manajer tersebut memberi tahu Wang berdasarkan catatan pengawasan kantor, dia meninggalkan mejanya satu menit lebih awal dari waktu yang ditentukan selama enam hari dalam sebulan.
Wang mengajukan keluhan kepada otoritas hak buruh setempat, dan menggugat perusahaan tersebut.
Pengadilan menyatakan meskipun Wang pulang satu menit lebih awal dari jadwal kerjanya, tidak masuk akal untuk menyimpulkan bahwa dia “pulang lebih awal”.
Perusahaan tidak memberinya peringatan, juga tidak mendesaknya untuk memperbaiki perilakunya.
Pengadilan mengatakan tidaklah pantas bagi majikannya untuk memecatnya secara tiba-tiba.
Putusan tersebut menyatakan pemecatan Wang adalah ilegal karena tidak disertai bukti dan tidak masuk akal.
Liu Biyun, seorang pengacara dari Firma Hukum Guangzhou Laixin, mengatakan kepada media bahwa memecat seorang karyawan dalam keadaan seperti itu merupakan hukuman berat.
Bak karma langsung datang ke perusahaan tempat wanita itu bekerja, kini perusahaan harus ganti denda gugatan
Kabar viral ini pun ramai dikomentari oleh netizen.
“Mengapa perusahaan tidak menawarkan subsidi kepada karyawan yang datang bekerja lebih awal?” tanya seorang pengamat daring.
“Perusahaan yang tidak kenal ampun ini harus diberi hukuman,” kata orang lain.
Kasus sebaliknya, pengabdian 30 tahun seorang pegawai berakhir dengan keapesan majikan atau perusahaan yang mempekerjakannya.
Seorang pria jual murah barang antik milik bosnya yang harga aslinya puluhan juta.
Pria itu diketahui berinsisial AT (45).
AT ditangkap polisi usai menjual barang-barang antik milik bosnya, GW (50), dengan harga murah.
Barang-barang antik yang dijual AT itu meliputi tiga buah lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menerangkan, satu lukisan dijual AT seharga ratusan ribu rupiah.
Padahal, harga aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau harga (jual), berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini (lukisan) dihargai Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Kalau (menurut) korban, karena ini koleksi, dia menyampaikan (harga lukisan) jutaan, bahkan sampai puluhan juta," kata Igo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Akibat aksi AT ini, GW mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Karena dia (korban) enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa ratusan juta," tambah Igo.
Adapun AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara, GW tinggal di Cinere, Depok.
AT telah bekerja dengan GW selama 30 tahun atau sejak dia berusia 15 tahun.
AT nekat mengkhianati bosnya karena motif ekonomi.
Meski melakukan aksinya secara bertahap sejak Agustus 2024, AT baru ketahuan oleh bosnya pada Januari 2025.
"Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya. Namun saat tiba di lokasi, (korban) melihat barang-barang sudah tidak ada," kata Igo.
AT kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Posting Komentar