Getok Parkir Rp 60 Ribu, Jukir Liar Tanah Abang Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos

Seorang juru parkir liar di Pasar Tanah Abang yang tak disebutkan identitasnya, ditangkap polisi. Video yang memperlihatkan penangkapan pelaku beredar di media sosial.
Terlihat pelaku yang mengenakan pakaian warna hijau muda digelandang anggota polisi. Meski sempat sedikit melakukan perlawanan, pelaku akhirnya pasrah.
Informasi yang dihimpun, pelaku acap kali menggetok parkir senilai Rp 60 ribu ke pengemudi mobil.
"Jalan, jalan," kata salah seorang polisi.
Kejadian ini sempat viral di media sosial, di mana seorang pengunjung Pasar Tanah Abang mengeluhkan ia digetok biaya parkir motor sebesar Rp 60 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku. Sebagai tindak lanjut, pelaku diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
"Kita sudah kasih ke Dinas Sosial, sudah kita limpahkan ke dinas sosial kemarin ya," kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (16/4).
Martua menyebut tak ada unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus itu. Korban yang merasa dirugikan juga tak membuat laporan ke polisi. Sehingga perkara itu diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
"Untuk tindak lanjutnya kita telusuri nggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga nggak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin," ujar dia.
Posting Komentar