Fakta Kasus Pembuangan Bayi di Madiun,Orang Tua Kandung Sempat Berikan Nama Sebelum Dibuang
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
Bojong.my.id, MADIUN - Fakta baru kasus pembuangan bayi di Madiun.
Orang tua kandung tersebut sempat memberikan nama sebelum diputuskan untuk dibuang di persawahan.
Sebelum bayi ditelantarkan oleh kedua orang tuanya, inisial Y (26), dan EEN (18), asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkuak beberapa upaya yang pada akhirnya diputuskan untuk melahirkan secara normal.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan, kedua tersangka berupaya untuk menggugurkan kandungan, dengan cara membeli obat di Apotik, namun upaya mereka gagal.
“Akhirnya mereka sepakat merawatnya, sampai melahirkan, bahkan diberi nama inisial ZAR,” ujar AKBP Mohammad, dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Kamis siang (17/4/2025).
Meski demikian, karena merasa takut, kedua tersangka berunding dengan berniat menutupi aib, karena hamil diluar pernikahan.
Hasilnya muncul beberapa pilihan.
“Pertama memberikan hak asuh bayi kepada orang lain, kedua menyerahkan bayi kepada panti asuhan, ketiga menelantarkan atau membuang bayi,” bebernya.
Dari pilihan itu disepakati menelantarkan atau membuang bayi ZAR yang telah berumur 26 hari, lalu pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB, EEN mengajak Y membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor, berkeliling di wilayah Caruban dan Pilangkenceng.
“Sesampainya di area sawah Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, memberhentikan sepeda motor, lalu ENN meletakkan bayi di bahu jalan desa dengan dibungkus selimut,”pungkasnya.
Posting Komentar