Detik-detik Dokter Jahat Suntik Korban 15 Kali Sebelum Diperkosa dan Dipecat dari Unpad
BOJONG.MY.ID Seorang dokter magang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), diduga telah melakukan pelecehan seksual dalam bentuk perkosaan terhadap seorang anak pasiennya.
Polda Jabar mengekspos cara operasi yang digunakan oleh tersangka tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 kemarin.
Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.
Dari sinilah niatan bejat dokter cabul ini melakukan aksinya.
"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
"Pelaku PAP mengharapkan korban MH agar menyediakan sampel darah dan mengevakuasi korban dari Ruang Gawat Darurat Instalasi Kesehatan Ke-IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC di Rumah Sakit Hasan Sadikin," jelas dia.
Para korban yang diyakini tidak memahami langkah-langkah pemeriksaan darah hanya menurut petunjuk Priguna untuk berpakaian baru.
Pelaku memintakan kepada korbannya agar tak disertai oleh saudaranya yang lebih muda, kemudian sesampainya di ruangan bernomor 711, sang pelaku menuntut supaya korbannya berpakaikan baju operasi berwarna hijau.
Setelah sang korban mengganti pakaian, pelaku menusuk bagian tangan kirinya dan kanannya sekitar 15 kali dengan jarum pada MH.
Tersangka menusuk tangannya dengan jarum sekitar 15 kali. Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus.
"Setelah menyuntikkan larutan jernih ke dalam selang infus itu, beberapa saat kemudian korban merasakan pusing dan akhirnya pingsan," ujar Hendra.
Setelah bangun kesadaran, sang dugaan pelaku menuntut agar korban bersiap kembali dengan pakaian mereka dan membimbingnya hingga ke lantai pertama di gedung MCHC.
"Korban dari tindakan kekerasan seksual merasakan rasa sakit di berbagai area tubuh mereka," demikian katanya.
Dikenal sebagai seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Padjadjaran, Priguna memiliki karier medis yang menjanjikan.
Akhir dari insiden tersebut, PAP ditunjuk sebagai tersangka dan terkena dakwaan sesuai dengan Pasal 6 huruf c dalam UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual.
"Korban dari tindakan kekerasan seksual merasakan nyeri di berbagai area tubuh tertentu," demikian katanya.
Dikenal sebagai seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Unpad, Priguna terus berkomitmen dalam pendidikannya.
Akhir dari insiden tersebut, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan terkena dakwaan berdasarkan Pasal 6 butir c UU No. 12 Tahun 2022 mengenai TindakPidana Kekerasan Seksual.
Sebaliknya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa mereka sudah mengambil tindakan disiplin yang keras terhadap para pelaku tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Azhar Jaya, menyatakan bahwa instansinya menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun seksual, yang mungkin terjadi dalam lembaga pendidikan kedokteran.
Oleh karena itu, Departemen Kesehatan menghentikan PAP dari program residennya di RSHS Bandung secara permanen.
"Telah diberikan sanksi yang keras dengan cara mencegah PPDS tersebut dari melanjutkan masa residennya seumur hidup di RSHS dan dikembalikannya ke FK Unpad. Sedangkan mengenai hukuman tambahan, hal itu terserah pada otoritas FK Unpad," jelas Azhar saat memberitahu para reporter, Rabu (9/4/2025).
Saat yang sama, Unpad segera mengambil langkah tegas setelah ada dugaan bahwa mahasiswanya memeras keluarga pasien di RSHS.
Unpad sudah memecat tersangka yang diduga bersalah dalam kasus PPDS.
Posting Komentar